Informasi
PT iMARKS Sertifikasi Indonesia
PT iMARKS Sertifikasi Indonesia telah mendapatkan sertifikat Akreditasi Organik dari Komite Akreditasi Nasional. Sertifikat Akreditasi Organik telah terbit pada tanggal 22 Mei 2024 dan berlaku hingga 21 Mei 2029.
Sumber
Dana:
Pendanaan Lembaga Sertifikasi PT iMARKS Sertifikasi Indonesia berasal dari:
- Modal awal yang disetorkan oleh pemegang saham
- Pendapatan dari jasa sertifikasi.
Informasi
Biaya Sertifikasi:
1. Biaya
sertifikasi yang ditagihkan kepada klien adalah biaya audit (on-site/remote),
biaya perjalanan auditor, review laporan, biaya pembuatan laporan dan biaya
administrasi.
2. Biaya
sertifikasi yang akan ditagihkan kepada klien adalah biaya audit ditambah PPN.
3.
Sekiranya terdapat biaya tambahan di luar yang disebutkan di atas, misalnya
biaya audit tiba-tiba karena adanya keluhan dari parapihak atau verifikasi
lanjutan atas temuan tersebut, maka akan ditagihkan secara terpisah.
4. LS PT
iMARKS Sertifikasi Indonesia berhak untuk mengubah biaya sertifikasi
berdasarkan angka indeks nasional atau kebijakan khusus, dimana LS PT iMARKS
Sertifikasi Indonesia akan mengirimkan pemberitahuan perubahan dalam struktur
biaya kepada klien setidaknya tiga bulan sebelum struktur biaya itu berlaku.
5. Dalam
hal pembatalan kunjungan audit yang dilakukan oleh klien atau oleh LS PT iMARKS
Sertifikasi Indonesia karena klien belum memenuhi kewajiban pembayaran
sebagaimana yang tercantum dalam kontrak, terhadap biaya yang sudah terlanjur
dikeluarkan, seperti: tiket pesawat, akomodasi, biaya transport, dan lain lain
akan dibebankan kepada klien.
6. Dalam
hal klien tidak melakukan pembayaran sebagaimana yang diatur dalam kontrak,
maka LS PT iMARKS Sertifikasi Indonesia berhak untuk membatalkan audit.
7. Klien
tidak diperbolehkan mengalihkan kewajiban pembayaran kepada pihak lain.
Hak dan
Kewajiban Pemohon:
Hak dan Kewajiban
Pemohon merupakan hak pemohon atas pelayanan dan ketersedian informasi PT
iMARKS Sertifikasi Indonesia serta kewajiban pemohon kepada PT iMARKS
Sertifikasi Indonesia.
Hak dan Kewajiban Pemohon dijelaskan sebagai berikut:
Klien hanya berhak mengklaim sertifikasi yang berkenaan dengan ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan.
Klien berhak menerima pelayanan sesuai dengan persyaratan skema.
Klien berhak mendapatkan pelayanan yang sama dengan yang lainnya.
Klien berhak memperoleh informasi sekiranya ada perubahan terhadap persyaratan produk dan/atau perubahan skema sertifikasi.
Klien berhak menggunakan sertifikat yang diberikan sesuai peruntukannya sepanjang sertifikat tersebut valid dan tidak dibekukan dan/atau dicabut oleh Lembaga Sertifikasi.
Klien tidak dibenarkan menggunakan logo PT. iMARKS Sertifikasi Indonesia tanpa persetujuan terlebih dahulu atau sebaliknya.
Menjaga kerahasiaan informasi dengan tidak memberikan informasi ke pihak lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari masing masing pihak.
Klien berkewajiban memelihara penerapan prinsip dan kriteria / standar secara konsisten.
Klien berkewajiban membuka semua akses untuk tujuan sertifikasi, diantaranya pemeriksaan, pelaporan (termasuk laporan audit internal) dan personil untuk tujuan evaluasi oleh Lembaga Sertifikasi.
Klien berkewajiban memberikan informasi dan dokumen yang benar, akurat dan lengkap.
Klien berkewajiban memberikan akses penuh kepada Lembaga Sertifikasi dalam menjalankan fungsi sebagai penyedia jasa sertifikasi kepada klien selama proses audit berlangsung.
Klien berkewajiban memberitahukan kepada Lembaga Sertifikasi tentang setiap keluhan yang diterima dan langkah perbaikainnya.
Klien berkewajiban menandatngani form perjanjian dan mematuhi prosedur terkait penggunaan logo.
Kewajiban dan hak tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga, kecuali ada tercantum dalam perjanjian kontrak.
Profil iMARKS Sertifikasi (KLIK DISINI)
Posting Komentar