Informasi
PT iMARKS Sertifikasi Indonesia
PT iMARKS Sertifikasi Indonesia telah mendapatkan sertifikat Akreditasi Organik dari Komite Akreditasi Nasional. Sertifikat Akreditasi Organik telah terbit pada tanggal 22 Mei 2024 dan berlaku hingga 21 Mei 2029.
Sumber
Dana:
Pendanaan Lembaga Sertifikasi PT iMARKS Sertifikasi Indonesia berasal dari:
- Modal awal yang disetorkan oleh pemegang saham
- Pendapatan dari jasa sertifikasi.
Informasi
Biaya Sertifikasi:
1. Biaya
sertifikasi yang ditagihkan kepada klien adalah biaya audit (on-site/remote),
biaya perjalanan auditor, review laporan, biaya pembuatan laporan dan biaya
administrasi.
2. Biaya
sertifikasi yang akan ditagihkan kepada klien adalah biaya audit ditambah PPN.
3.
Sekiranya terdapat biaya tambahan di luar yang disebutkan di atas, misalnya
biaya audit tiba-tiba karena adanya keluhan dari parapihak atau verifikasi
lanjutan atas temuan tersebut, maka akan ditagihkan secara terpisah.
4. LS PT
iMARKS Sertifikasi Indonesia berhak untuk mengubah biaya sertifikasi
berdasarkan angka indeks nasional atau kebijakan khusus, dimana LS PT iMARKS
Sertifikasi Indonesia akan mengirimkan pemberitahuan perubahan dalam struktur
biaya kepada klien setidaknya tiga bulan sebelum struktur biaya itu berlaku.
5. Dalam
hal pembatalan kunjungan audit yang dilakukan oleh klien atau oleh LS PT iMARKS
Sertifikasi Indonesia karena klien belum memenuhi kewajiban pembayaran
sebagaimana yang tercantum dalam kontrak, terhadap biaya yang sudah terlanjur
dikeluarkan, seperti: tiket pesawat, akomodasi, biaya transport, dan lain lain
akan dibebankan kepada klien.
6. Dalam
hal klien tidak melakukan pembayaran sebagaimana yang diatur dalam kontrak,
maka LS PT iMARKS Sertifikasi Indonesia berhak untuk membatalkan audit.
7. Klien
tidak diperbolehkan mengalihkan kewajiban pembayaran kepada pihak lain.
Hak dan
Kewajiban Pemohon:
Hak dan Kewajiban
Pemohon merupakan hak pemohon atas pelayanan dan ketersedian informasi PT
iMARKS Sertifikasi Indonesia serta kewajiban pemohon kepada PT iMARKS
Sertifikasi Indonesia.
Hak dan Kewajiban
Pemohon dijelaskan dalam link berikut:
Profil iMARKS Sertifikasi (KLIK DISINI)
Posting Komentar