shape image

Services


Sertifikasi Organik Indonesia

Sertifikasi Organik Indonesia adalah istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar sistem pertanian organik Indonesia dan telah disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik yang terakreditasi.

Pertanian organik didasarkan pada prinsip pertanian organik dengan tujuan mengoptimalkan produktivitas komunitas organisme di tanah, tumbuhan, hewan dan manusia yang saling tergantung satu sama lain.

Sertiikasi organik diperlukan untuk menjaga integritas  produk pertanian organik, operator, pengolah dan pedagang pengecer pangan organik sesuai standar organik Indonesia (SNI).Memberikan jaminan bahwa produk organik yang disertifikasi telah diproses sesuai dengan prinsip pangan organik serta melindungi dan menjaga kepercayaan konsumen dan produsen dari penipuan pangan organik.

Sistem Pertanian Organik diatur dalam Permentan No. 64 Tahun 2013:
https://drive.google.com/file/d/19HOZnJmx3XPhNxWlgJ0XFB9Ze3LC27vu/view?usp=drivesdk
 Sistem Pertanian Organik juga diataur dalam SNI 6729 Tahun 2016:
https://drive.google.com/file/d/1Eq00e0HjpxlY50x8w3FNiw3o3TouMGIX/view?usp=drivesdk

Penggunaan Logo Organik Indonesia

Produk organik yang telah disertifikasi harus mencantumkan logo Organik Indonesia sesuai dengan ketentuan  yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan iklan atau komersil.


 Sertifikasi Skema ISPO

Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) adalah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan keberlanjutan industri kelapa sawit dan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia, dan ikut berpartisipasi dalam mendukung program pengurangan gas rumah kaca.

Dengan sertifikasi ISPO perusahaan sawit dapat menunjukkan komitmen pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan, turut meningkatkan keberterimaan dan daya saing Produk dan turunannya di pasar nasional dan internasional, dan meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.

Ruang lingkup Sistem Sertifikasi ISPO   

    -   Usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa Sawit

    -   Usaha pengolahan hasil perkebunan Kelapa Sawit

   - Integrasi Usaha budi daya tanaman perkebunan Kelapa Sawit dan Usaha pengolahan hasil perkebunan Kelapa Sawit


Sertifikasi ISPO diatur dalam Permentan NO. 38 Tahun 2020:
Sertifikasi ISPO juga diatur dalam Perpres No. 44 Tahun 2020:


Skema Sertifikasi Green Gold Label

Green Gold Label (GGL) adalah program sertifikasi yang diakui secara global yang didedikasikan untuk memastikan keberlanjutan terhadap produk biomassa. Sertifikasi GGL mencakup seluruh rantai pasokan, mencakup produksi, pemrosesan, transportasi, dan pemanfaatan akhir untuk aplikasi bioenergi, berbasis bio dan konversi biofuel dimulai dari produksi primer. Sertifikasi ini berlaku untuk berbagai jenis biomassa, antara lain biomassa kayu, residu pertanian, limbah biomassa kayu, dan bioliquid. Dengan sertifikasi GGL ini, penggunaan biomassa untuk energi dari  sumber yang berkelanjutan.

https://greengoldlabel.com/



  

Posting Komentar

© Copyright iMARKS Sertifikasi Indonesia