Services
Sertifikasi Organik Indonesia adalah istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar sistem pertanian organik Indonesia dan telah disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik yang terakreditasi.
Pertanian organik didasarkan pada prinsip pertanian organik dengan tujuan mengoptimalkan produktivitas komunitas organisme di tanah, tumbuhan, hewan dan
manusia yang saling tergantung satu sama lain.
Sertiikasi organik diperlukan untuk menjaga integritas produk pertanian organik, operator, pengolah dan pedagang pengecer pangan organik sesuai standar organik Indonesia (SNI).Memberikan jaminan bahwa produk organik yang disertifikasi telah diproses sesuai dengan prinsip pangan organik serta melindungi dan menjaga kepercayaan konsumen dan produsen dari penipuan pangan organik.
https://drive.google.com/file/d/19HOZnJmx3XPhNxWlgJ0XFB9Ze3LC27vu/view?usp=drivesdk
Sistem Pertanian Organik juga diataur dalam SNI 6729 Tahun 2016:
https://drive.google.com/file/d/1Eq00e0HjpxlY50x8w3FNiw3o3TouMGIX/view?usp=drivesdk
Penggunaan Logo Organik Indonesia
Produk organik yang telah disertifikasi harus mencantumkan logo Organik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan iklan atau komersil.
https://docs.google.com/document/d/1dVpP8BfhtlUBZ8FnO9LQf8dFw8Z9c8Vv/edit?usp=drivesdk&ouid=109480433046808507388&rtpof=true&sd=true:
Green Gold Label (GGL)
adalah program sertifikasi yang diakui secara global yang didedikasikan untuk
memastikan keberlanjutan terhadap produk biomassa. Sertifikasi GGL mencakup seluruh rantai pasokan, mencakup produksi,
pemrosesan, transportasi, dan pemanfaatan akhir untuk aplikasi bioenergi,
berbasis bio dan konversi biofuel dimulai dari produksi
primer. Sertifikasi ini berlaku untuk berbagai jenis
biomassa, antara lain biomassa kayu, residu pertanian, limbah biomassa kayu,
dan bioliquid. Dengan sertifikasi GGL ini, penggunaan biomassa untuk energi dari sumber yang berkelanjutan.
Posting Komentar